Nia Dinata Vs RUU APP

Nia Dinata Vs RUU APP

Jujur saja, sebelum melihat perdebatan sengit antara Nia Dinata dengan Ade Armando dkk di TV One, beberpa hari lalu, saya adalah termasuk orang yang awam terhadap RUU Anti Pornografi. Walaupun banyak sudah kawan-kawan yang mengajak untuk mendukung pengesahan RUU APP ini, saya belum beranjak dari tempat duduk saya untuk berdiri lantang dan berkata “ya saya mendukung”. Dalam hati saya, undang-undang seperti ini pasti akan disahkan juga walau banyak orang tidak setuju, karena hanya orang yang punya niat telanjang dan memamerkan alat kelaminnya kepada orang lain saja yang akan menentangnya, dan dia tentu saja orang gila. Pertanyaannya, mengapa orang-orang dengan peradaban tinggi seperti Balinese, Feminist, dan Artis goyang pantat menentangnya? Apakah mereka sudah menjadi gila? Pasti ada alasan-alasan khusus dari mereka, baik kepentingan pribadi, golongan, atau sekadar perbedaan cara berpikir.

Sebelumnya, Ade Armando dengan sangat baik merontokkan semua tuduhan dan mispersepsi seputar masalah adat istiadat. Ade secara gamblang dan meyakinkan menjelaskan bahwa tidak ada alasan sama sekali para pemegang adat istiadat seperti masyarakat Bali dan orang-orang yang gemar tampil seksi untuk terusik dengan RUU APP ini. Karena yang menjadi pokok dan issu RUU ini adalah materi-materi atau objek pornografi yang disampaikan melalui media telekomunikasi. Itupun terbatas pada 3 hal yaitu : senggama, masturbasi, dan memperlihatkan alat kelamin. Sehingga menurut Ade, orang-orang bule di Bali dapat tetap berjemur menggunakan bikini, dan orang-orang Bali tetap dapat jalan-jalan di sepanjang jalan kuta dengan pakaian ala kadarnya.

Setelah dijelaskan seperti itu, para penentang RUU APP membelokkan masalah kepada hal-hal lain seperti penafsiran tentang sesuatu yang dikatakan dalam RUU ini sebagai dapat menimbulkan birahi atau nafsu syahwat. Mereka mempertanyakan apa kriterianya dan apa definisinya sesuatu yang dapat membangkitkan gairah seks itu?. Bukankah itu sesuatu yang akan menimbulkan multi tafsir? Sebab ada orang yang melihat wanita tertutup jilbab saja sudah terangsang. Oleh karena itu, karena RUU ini dapat menimbulkan salah persepsi, maka harus dibatalkan demi hukum. Wah, kalau begini mah namanya seperti debat dengan anak kecil. Karena saya pikir kalau ada orang terangsang melihat perempuan berjilbab, pasti dia orang antik alias gak banyak stoknya di dunia ini. Lalu RUU APP jadi lebih ketat lagi untuk mengatasi orang seperti ini. Bisa-bisa ada aturan pake jilbab lagi. Alah mak!! Sesi ini saya nilai Ade Armando tidak mendapat perlawanan berarti, alias lawan debatnya gak mutu banget.

Namun di sesi ke dua, Nia Dinata tampil dengan argumen-argumen yang cukup bermutu. Banyak pertanyaannya yang membuat saya juga ikut-ikutan mikir. Misalnya mengapa bukan undang-undang anti pengeksploitasian anak dan perempuan yang dibuat jika ingin melindungi perempuan dari kejahatan seks. Jawaban dari kubu pro RUU APP (maaf saya lupa namanya) juga gak kalah bagusnya. Sampai-sampai saya jadi tidak perlu mikir lagi. He.. he… dasar aja sayanya yang telmi.

Tapi tetap saja Nia Dinata berkeras untuk menolak RUU APP ini. Nah dari kekeras kepalaan Nia Dinata menentang lawan bicaranya., saya bisa melihat beberapa perspektif lain dalam perdebatan pro dan kontra RUU APP ini, yaitu seperti apa yang dikatakan Nia, pertama perspektif perempuan yang menjadi objek pidana tanpa dilihat apakah perempuan justru menjadi korban kejahatan atau memang secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan tertentu, lalu perspektif eksploitasi anak dan perempuan di mana anak dan perempuan adalah pihak yang paling rentan menjadi korban kekerasan seks dalam bentuk apapun mulai dari hubungan senggama yang ternyata pemerkosaan, eksibisionism yang ternyata di bawah ancaman, dsb. Lalu juga ada perspektif lain yang diajukan Nia yaitu terusiknya hak privacy mendidik dan melindungi anak dari kejahatan seks. Sebagaimana yang dikatakan Nia, bahwa urusan memberi pengarahan pada anak-anaknya agar selamat dari kejahatan seks adalah urusan pribadi yang tidak perlu diatur oleh undang-undang. Kok negara jadi demikian sok kuasa mengatur hal-hal yang sifatnya pribadi.

Tapi bukankah memang sudah menjadi tugasnya Negara untuk mengatur? Tentunya hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umum? Sehingga bukankah bahkan menjadi sah-sah saja jika ada negara yang mewajibkan warganya untuk ikut pendidikan militer (wamil) dan memenjarakan warganya yang menolak? Dan untuk sekelumit hak pribadi yang mengabaikan kemaslahatan umum, akan menjadi obrolan basi jika esok hari anda ditabrak oleh sebuah mobil yang menolak berhenti saat lampu merah. Berhenti saat lampu merah, tidak ada relevansinya dengan keselamatan pribadi saya jika saya bisa menjaga diri dan menguasai mobil dengan baik, kata supirnya.

Bahkan Nia Dinata sempat meminta negara ikut campur tangan mengatur pemasaran film komedi seks (film dengan genre seks). Mengapa saat negara melihat penting untuk mengatur perilaku warganya yang suka nyeleneh masalah seks dan punya cara berpikir aneh (seperti gemar memperlihatkan aktifitas seksnya di media komunikasi seperti internet) dilabrak dengan gagahnya? Seolah-olah tidak ada lagi tempat untuk berdiskusi?

2 Responses so far »

  1. 1

    Aruel said,

    Setujuuu…

  2. 2

    Knowvie said,

    yach gitu deh klo yg nolak UU ini pasti nyari seribu macam alasan yg mayoritas selalu alasan yg mengada-ada.


Comment RSS · TrackBack URI

Say your words