Archive for essay

Sertifikasi Halal, perlukah?

jco

Tidak ada yang berani menyangkal kalau Indonesia adalah pasar yang luar biasa besarnya. Dan dahsyatnya, orang bisa menjual apa saja di Indonesia. Kira-kira apa yang tidak dijual di Indonesia? Hayo… Inilah negeri dengan ratusan juta jiwa yang membeli dengan rasionalitas rendah. Tak peduli terbuat dari apa makanan yang dimakannya, asalkan dibeli di mal, jaminan mutu. Tak peduli pakaian yang dibelinya bekas siapa, yang penting ada logo merek terkenal.

Dengan keadaan seperti itu, tak heran jika banyak produsen makanan dan minuman tidak terlalu peduli dengan label halal tercantum di kemasan produknya. Asal iklannya bagus, bakal laku keras. Apalagi produsen yang menjual franchise merek internasional, seperti Starbuck coffee, Holland Bakery, A&W Restaurant, Hanamasa, Monde Butter Cookies, American Donut. Jangan ditanya. Orang mengantri untuk sekadar duduk-duduk sambil mereguk secangkir kopi dan mengunyah sepotong donat. Jadi daripada mengurus sertifikasi halal yang ribet dan membuang dana, lebih baik merogoh kocek lebih dalam untuk belanja iklan. Kesimpulannya, label halal tidak signifikan dapat mendongkrak penjualan. Lihat saja J Co Donuts and Coffee.

Yang diperlukan dalam strategi bisnis marketing di Indonesia adalah men’drive’ pasar. Dan itu tidak sulit. Orang Indonesia memang telah menjadi driven market yang besar. Begitu mudah mensetir orang Indonesia. Begitu pramusaji mengatakan pemiliknya orang Indonesia, orang langsung menset otaknya (dimulai dari nol ya pak) bahwa produk tersebut layak dibeli, toh teman kantornya yang sering bareng sholat jumat, juga beli. Belum lagi perilaku ‘sederhana’ masyarakat dunia ketiga, jika ia pulang dari mal menenteng kotak J Co, oh saya ini sudah gaul dan masuk kelas menengah. Apalagi kalau sepatunya sudah ada tulisan Geox nya, wah saya ini keren abis dan mapan. You are what you eat. You are what you wear.

Bicara masalah makanan, sebenarnya banyak orang Indonesia yang berstatus muslim merasa ragu dan takut-takut untuk makan di Hoka-hoka Bento, J Co, maupun Hanamasa. Tapi dengan iman yang setipis benang layangan, tidak perlu diadu pun, bakal putus ditangan. Mereka tak sanggup melawan petuah otak awam dan rintihan perut karung yang terus menerus mengomel untuk segera diisi dengan makanan yang konon enak tersebut. “Ah, donat kan dari tepung. Mana mungkin ada babinya!”. Ding dong, Kedudukan 1-0 untuk lawan.

Dalam kacamata orang awam, saya merasa masyarakat Indonesia sama sekali tidak mempunyai posisi tawar terhadap penjual. Sebaliknya penjual atau produsen benar-benar sudah mencucuk hidung kerbau-kerbau peliharaannya. Mereka dapat dengan angkuhnya berkata, “Mau beli sukur, nggak ya sudah. Masih banyak yang antri”. Padahal, dengan jati diri sebagai negeri muslim terbesar di dunia, orang Indonesia seharusnya mampu mendrive alias mengatur produsen untuk bertekuk lutut dan mengemis-ngemis seraya bertanya, “Apa gerangan syarat yang paduka berikan agar produk makanan dan minuman hamba dibeli?”

Jika seluruh muslim Indonesia sepakat untuk membeli produk makanan dan minuman hanya yang ada label halalnya, he..he.. itu si Mister bule walau agamanya gak jelas, bakalan sibuk ngurus sertifikat halal ke MUI. Lha wong sampeyan mau jualan sama muslim kok. Jadi harusnya kita yang bilang, “Kalau mau mencantumkan label halal, ya sukur. Kita pertimbangkan untuk beli. Kalau nggak mau ya ndak apa-apa. Kita nggak bakal beli. Gampang aja. Gitu aja kok repot”.
Jika, dan hanya jika itu terjadi, maka kita tidak saja dapat dengan leluasa memilih beragam makanan halal yang berkualitas dari dalam negeri maupun luar, kita juga bahkan dapat menentukan standar makanan dan minuman yang bakal lewat kerongkongan kita. Misalnya dari sisi kesehatan dan manfaatnya. Sehingga nanti tidak ada lagi minuman kemasan yang mengandung aspartame dan makanan yang mengandung nitrit. Bisa saja kita mengusulkan label label lain yang akan menjamin keamanan makanan dan minuman. Kalau soal itu, urusan BPOM.

Oh ya, lantas, perlukah sertifikasi halal? Jawabnya: May. Maybe yes, maybe no.
Bagi saya, yes, perlu. Karena dengan demikian saya akan merasa tentram menikmati kelezatan roti Holland dan kerenyahan donat J Co yang dibawa istri dari acara seminar.

Bagi produsen, saat ini, no, tidak perlu. Karena tidak ada ‘hukuman’ sama sekali dari konsumen muslim Indonesia, yang imannya setipis benang layangan tadi.

Mungkin ada yang nyeletuk, “Lo pikir makanan dan minuman yang ada label halalnya, benar-benar bebas dari unsur yang tidak halal? Bisa aja ada unsur yang luput dari pengawasan MUI atau tidak dilaporkan oleh produsen”. Jawabannya, “Ehm.. bukan urusan gue!”

Comments (11) »

Nia Dinata Vs RUU APP

Nia Dinata Vs RUU APP

Jujur saja, sebelum melihat perdebatan sengit antara Nia Dinata dengan Ade Armando dkk di TV One, beberpa hari lalu, saya adalah termasuk orang yang awam terhadap RUU Anti Pornografi. Walaupun banyak sudah kawan-kawan yang mengajak untuk mendukung pengesahan RUU APP ini, saya belum beranjak dari tempat duduk saya untuk berdiri lantang dan berkata “ya saya mendukung”. Dalam hati saya, undang-undang seperti ini pasti akan disahkan juga walau banyak orang tidak setuju, karena hanya orang yang punya niat telanjang dan memamerkan alat kelaminnya kepada orang lain saja yang akan menentangnya, dan dia tentu saja orang gila. Pertanyaannya, mengapa orang-orang dengan peradaban tinggi seperti Balinese, Feminist, dan Artis goyang pantat menentangnya? Apakah mereka sudah menjadi gila? Pasti ada alasan-alasan khusus dari mereka, baik kepentingan pribadi, golongan, atau sekadar perbedaan cara berpikir.

Sebelumnya, Ade Armando dengan sangat baik merontokkan semua tuduhan dan mispersepsi seputar masalah adat istiadat. Ade secara gamblang dan meyakinkan menjelaskan bahwa tidak ada alasan sama sekali para pemegang adat istiadat seperti masyarakat Bali dan orang-orang yang gemar tampil seksi untuk terusik dengan RUU APP ini. Karena yang menjadi pokok dan issu RUU ini adalah materi-materi atau objek pornografi yang disampaikan melalui media telekomunikasi. Itupun terbatas pada 3 hal yaitu : senggama, masturbasi, dan memperlihatkan alat kelamin. Sehingga menurut Ade, orang-orang bule di Bali dapat tetap berjemur menggunakan bikini, dan orang-orang Bali tetap dapat jalan-jalan di sepanjang jalan kuta dengan pakaian ala kadarnya.

Setelah dijelaskan seperti itu, para penentang RUU APP membelokkan masalah kepada hal-hal lain seperti penafsiran tentang sesuatu yang dikatakan dalam RUU ini sebagai dapat menimbulkan birahi atau nafsu syahwat. Mereka mempertanyakan apa kriterianya dan apa definisinya sesuatu yang dapat membangkitkan gairah seks itu?. Bukankah itu sesuatu yang akan menimbulkan multi tafsir? Sebab ada orang yang melihat wanita tertutup jilbab saja sudah terangsang. Oleh karena itu, karena RUU ini dapat menimbulkan salah persepsi, maka harus dibatalkan demi hukum. Wah, kalau begini mah namanya seperti debat dengan anak kecil. Karena saya pikir kalau ada orang terangsang melihat perempuan berjilbab, pasti dia orang antik alias gak banyak stoknya di dunia ini. Lalu RUU APP jadi lebih ketat lagi untuk mengatasi orang seperti ini. Bisa-bisa ada aturan pake jilbab lagi. Alah mak!! Sesi ini saya nilai Ade Armando tidak mendapat perlawanan berarti, alias lawan debatnya gak mutu banget.

Namun di sesi ke dua, Nia Dinata tampil dengan argumen-argumen yang cukup bermutu. Banyak pertanyaannya yang membuat saya juga ikut-ikutan mikir. Misalnya mengapa bukan undang-undang anti pengeksploitasian anak dan perempuan yang dibuat jika ingin melindungi perempuan dari kejahatan seks. Jawaban dari kubu pro RUU APP (maaf saya lupa namanya) juga gak kalah bagusnya. Sampai-sampai saya jadi tidak perlu mikir lagi. He.. he… dasar aja sayanya yang telmi.

Tapi tetap saja Nia Dinata berkeras untuk menolak RUU APP ini. Nah dari kekeras kepalaan Nia Dinata menentang lawan bicaranya., saya bisa melihat beberapa perspektif lain dalam perdebatan pro dan kontra RUU APP ini, yaitu seperti apa yang dikatakan Nia, pertama perspektif perempuan yang menjadi objek pidana tanpa dilihat apakah perempuan justru menjadi korban kejahatan atau memang secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan tertentu, lalu perspektif eksploitasi anak dan perempuan di mana anak dan perempuan adalah pihak yang paling rentan menjadi korban kekerasan seks dalam bentuk apapun mulai dari hubungan senggama yang ternyata pemerkosaan, eksibisionism yang ternyata di bawah ancaman, dsb. Lalu juga ada perspektif lain yang diajukan Nia yaitu terusiknya hak privacy mendidik dan melindungi anak dari kejahatan seks. Sebagaimana yang dikatakan Nia, bahwa urusan memberi pengarahan pada anak-anaknya agar selamat dari kejahatan seks adalah urusan pribadi yang tidak perlu diatur oleh undang-undang. Kok negara jadi demikian sok kuasa mengatur hal-hal yang sifatnya pribadi.

Tapi bukankah memang sudah menjadi tugasnya Negara untuk mengatur? Tentunya hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umum? Sehingga bukankah bahkan menjadi sah-sah saja jika ada negara yang mewajibkan warganya untuk ikut pendidikan militer (wamil) dan memenjarakan warganya yang menolak? Dan untuk sekelumit hak pribadi yang mengabaikan kemaslahatan umum, akan menjadi obrolan basi jika esok hari anda ditabrak oleh sebuah mobil yang menolak berhenti saat lampu merah. Berhenti saat lampu merah, tidak ada relevansinya dengan keselamatan pribadi saya jika saya bisa menjaga diri dan menguasai mobil dengan baik, kata supirnya.

Bahkan Nia Dinata sempat meminta negara ikut campur tangan mengatur pemasaran film komedi seks (film dengan genre seks). Mengapa saat negara melihat penting untuk mengatur perilaku warganya yang suka nyeleneh masalah seks dan punya cara berpikir aneh (seperti gemar memperlihatkan aktifitas seksnya di media komunikasi seperti internet) dilabrak dengan gagahnya? Seolah-olah tidak ada lagi tempat untuk berdiskusi?

Comments (2) »

Cita-cita

Cita-cita semua laki-laki tentu bukan sekedar naik motor hujan-hujanan sambil dipeluk erat sama istri tercinta dari boncengan. Masalahnya, untuk membuat sebuah cita-cita yang agak berbobot, saat ini banyak terbentur dengan masalah birokrasi yang rumit, seperti harus punya ijazah dengan stempel asli atau punya banyak duit banyak atau punya saudara yang lagi jadi pejabat. Masalah tidak berhenti di situ saja ketika selanjutnya ada larangan tak resmi untuk memiliki cita-cita yang aneh seperti punya gaji 10 juta sebulan hanya dengan menjadi guru SD.

(itu bukan aneh, tapi gila!)

Bicara masalah gaji, konon kata teman saya yang baru pulang dari Jerman, tukang sapu dan insinyur di sana gajinya cuma beda 5 jutaan. Wah, sama dong dengan di sini, pikir saya. Di sini, tukang sapu gajinya Rp 200.000,- sedang insinyur Rp 5.200.000,-. Bedanya 5 juta. Betul nggak? Ternyata tuduhan saya salah. Karena katanya, di sana tukang sapu gajinya Rp 20.000.000,- insinyur gajinya Rp 25.000.000,-. Lho apa bedanya? Kan sama-sama selisih 5 juta? Itukan di Indonesia!, sergahnya. Kalau di Jerman beda. Dengan gaji Rp 200.000, tukang sapu di Indonesia gak bakalan bisa punya rumah, kendaraan, dan gak bakal mampu nyekolahin anak di sekolah yang bagus, sedang tukang sapu di Jerman bisa beli rumah, kendaraan, nyekolahin anak, ke dokter, dan liburan musim panas …Wah… saya hanya memandang kawan saya dengan tatapan kosong. Otak saya gak nyampe lah… agak susah memahami pikiran teman saya itu yang ternyata juga seorang insinyur dengan ijazah berstempel Jerman asli. Read the rest of this entry »

Leave a comment »